Senin, 25 Januari 2010

Alur Pengajuan PKM/Skripsi

10 Langkah alur dalam pengajuan ujian PKM / Skripsi :
1. persetujuan laporan untuk diujikan oleh dosen pembimbing
2. mahasiswa mengambil dan formulir permohonan dosen penguji di bagian administrasi jurusan
3. menyerahkan formulir yang sudah diisi ke jurusan (sekjur) melalui administrasi jurusan untuk ditentukan dosen penguji dengan menyertakan bukti persetujuan dari dosen pembimbing
4. jurusan (sekjur) menetapkan dosen penguji
5. bagian administrasi jurusan membuat surat permohonan kepada PD I untuk menerbitkan surat tugas dosen penguji ditanda-tangani oleh ketua jurusan/sekjur
6. PD I menerbitkan surat tugas dosen penguji
7. Mahasiswa melakukan konfirmasi dengan dosen penguji tentang waktu pengujian.
8. minimal 4 hari sebelum ujian berlangsung, mahasiwa harus melaporkan kepada bagian administrasi jurusan untuk dipersiapkan segala kelengkapan ujian (surat undangan, form nilai, menetapkan ruangan dsb)
9. mahasiswa mengambil undangan di administrasi jurusan dan menyerahkan undangan ujian kepada dosen penguji
10. UJIAN Berlangsung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar