Senin, 25 Januari 2010

Hasil Rapat Jurusan, 26 Januari 2010

HASIL RAPAT JURUSAN , 26 Januari 2010 :
1. Ditetapkan bahwa ujian PKM/Skripsi dilaksanakan secara berkala /terjadwal. Yaitu dalam satu bulan dilaksanakan 2 kali, setiap hari kamis minggu ke 2 dan ke 4 (diluar hari/minggu tersebut tidak dilaksanakan ujian dan mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan segala berkas ujian pada hari sebelum ujian) namun apabila jumlah beban ujian berlebih maka akan dilakukan penyesuaian.
2. Mahasiswa WAJIB mendaftar ujian PKM/Skripsi , paling lambat 5 hari sebelum ujian berlangsung.
3. Syarat dalam pendaftaran ujian PKM/Skripsi mahasiswa antara lain :
a. Menyerahkan laporan PKM/Skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing; untuk PKM (3 eksemplar), Skripsi (4 eksemplar)
b. Untuk ujian skripsi ; menunjukkan copy bukti bebas tanggungan (sebagaimana ditetapkan oleh akademik)
c. Persyaratan lain menyesuaikan dengan buku pedoman akademik
4. Laporan PKM /Skripsi yang telah dinyatakan lulus dalam ujian diserahkan ke jurusan dalam bentuk soft file lengkap (MS Word dan PDF).
5. Untuk skripsi, mahasiswa menyerahkan tulisan hasil skripsi dalam format jurnal maksimal 20 halaman, spasi 2. Dengan sistematika : judul, nama pembimbing1 dan pembimbing 2, nama mahasiswa, abstrak dalam bahasa Inggris. Isi abstrak ; tujuan, metode dan hasil maksimal 200 kata. Isi Tulisan jurnal : pendahuluan, metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan saran, daftar pustaka.
6. Diputuskan bahwa mahasiswa jurusan ilmu komunikasi angkatan 2004 diharapkan menyelesaikan laporan penyusunan skripsi paling akhir tanggal 11 Pebruari 2010.

Alur Pengajuan PKM/Skripsi

10 Langkah alur dalam pengajuan ujian PKM / Skripsi :
1. persetujuan laporan untuk diujikan oleh dosen pembimbing
2. mahasiswa mengambil dan formulir permohonan dosen penguji di bagian administrasi jurusan
3. menyerahkan formulir yang sudah diisi ke jurusan (sekjur) melalui administrasi jurusan untuk ditentukan dosen penguji dengan menyertakan bukti persetujuan dari dosen pembimbing
4. jurusan (sekjur) menetapkan dosen penguji
5. bagian administrasi jurusan membuat surat permohonan kepada PD I untuk menerbitkan surat tugas dosen penguji ditanda-tangani oleh ketua jurusan/sekjur
6. PD I menerbitkan surat tugas dosen penguji
7. Mahasiswa melakukan konfirmasi dengan dosen penguji tentang waktu pengujian.
8. minimal 4 hari sebelum ujian berlangsung, mahasiwa harus melaporkan kepada bagian administrasi jurusan untuk dipersiapkan segala kelengkapan ujian (surat undangan, form nilai, menetapkan ruangan dsb)
9. mahasiswa mengambil undangan di administrasi jurusan dan menyerahkan undangan ujian kepada dosen penguji
10. UJIAN Berlangsung