Senin, 25 Januari 2010

Hasil Rapat Jurusan, 26 Januari 2010

HASIL RAPAT JURUSAN , 26 Januari 2010 :
1. Ditetapkan bahwa ujian PKM/Skripsi dilaksanakan secara berkala /terjadwal. Yaitu dalam satu bulan dilaksanakan 2 kali, setiap hari kamis minggu ke 2 dan ke 4 (diluar hari/minggu tersebut tidak dilaksanakan ujian dan mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan segala berkas ujian pada hari sebelum ujian) namun apabila jumlah beban ujian berlebih maka akan dilakukan penyesuaian.
2. Mahasiswa WAJIB mendaftar ujian PKM/Skripsi , paling lambat 5 hari sebelum ujian berlangsung.
3. Syarat dalam pendaftaran ujian PKM/Skripsi mahasiswa antara lain :
a. Menyerahkan laporan PKM/Skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing; untuk PKM (3 eksemplar), Skripsi (4 eksemplar)
b. Untuk ujian skripsi ; menunjukkan copy bukti bebas tanggungan (sebagaimana ditetapkan oleh akademik)
c. Persyaratan lain menyesuaikan dengan buku pedoman akademik
4. Laporan PKM /Skripsi yang telah dinyatakan lulus dalam ujian diserahkan ke jurusan dalam bentuk soft file lengkap (MS Word dan PDF).
5. Untuk skripsi, mahasiswa menyerahkan tulisan hasil skripsi dalam format jurnal maksimal 20 halaman, spasi 2. Dengan sistematika : judul, nama pembimbing1 dan pembimbing 2, nama mahasiswa, abstrak dalam bahasa Inggris. Isi abstrak ; tujuan, metode dan hasil maksimal 200 kata. Isi Tulisan jurnal : pendahuluan, metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan saran, daftar pustaka.
6. Diputuskan bahwa mahasiswa jurusan ilmu komunikasi angkatan 2004 diharapkan menyelesaikan laporan penyusunan skripsi paling akhir tanggal 11 Pebruari 2010.

Alur Pengajuan PKM/Skripsi

10 Langkah alur dalam pengajuan ujian PKM / Skripsi :
1. persetujuan laporan untuk diujikan oleh dosen pembimbing
2. mahasiswa mengambil dan formulir permohonan dosen penguji di bagian administrasi jurusan
3. menyerahkan formulir yang sudah diisi ke jurusan (sekjur) melalui administrasi jurusan untuk ditentukan dosen penguji dengan menyertakan bukti persetujuan dari dosen pembimbing
4. jurusan (sekjur) menetapkan dosen penguji
5. bagian administrasi jurusan membuat surat permohonan kepada PD I untuk menerbitkan surat tugas dosen penguji ditanda-tangani oleh ketua jurusan/sekjur
6. PD I menerbitkan surat tugas dosen penguji
7. Mahasiswa melakukan konfirmasi dengan dosen penguji tentang waktu pengujian.
8. minimal 4 hari sebelum ujian berlangsung, mahasiwa harus melaporkan kepada bagian administrasi jurusan untuk dipersiapkan segala kelengkapan ujian (surat undangan, form nilai, menetapkan ruangan dsb)
9. mahasiswa mengambil undangan di administrasi jurusan dan menyerahkan undangan ujian kepada dosen penguji
10. UJIAN Berlangsung

Rabu, 09 Desember 2009

Judul Penelitian Dan Pengabdian FISIP UB

JUDUL PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
FISIP UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG

Tahun Anggaran : 2006 - 2008
No. Judul penelitian Peneliti
Program studi Sumber dan besar dana
1 Perubahan sosial dalam konteks pembangunan di Kec.Wajak (Baseline Studi di Desa Wajak, Blayu, Bringin, Bambang, dan Sumber Putih) tahun 2006 Antoni,S.Sos.,M.Si
Dian Mutmainah,S.IP
Iwan Nurhadi,S.Sos
Maulina Pia,S.Sos.,M.Com
Ilmu Komunikasi PNPB Rp.6.000.000,-
2. Pengaruh pembagian kerja Gender dalam keluarga terhadap kekuasaan perempuan pekerja dalam pengembilan keputusan di rumah tangga (Studi eksplanansi pada perempuan pengrajin mendong di Kec.Wajak,Kab. Malang) tahun 2006 Anif Fatma C.S.Sos.,M.Si
Siti Kholifah,S.Sos.,M.Si
Anang Sujoko,S.Sos.,M.Si
Endang Mirasari,S,Sos Sosiologi PNPB Rp.14.000.000,-
3 Studi kelayakan sosial budaya dan ekonomi usaha industri kerajinan berbahan baku mendong d pedesaan Kec.Wajak Kab. Malang (tahun 2007) Aief Budi N, S.Sos.,M.Si
I Wayan S, SP,M.Sos Sosiologi PNPB Rp.6.000.000,-
4 Studi ekologi media pada tingkat persaingan surat kabar Kota Malang (tahun 2007) Rachmat Kriyantono,S.Sos.,M.Si
Desi Dwi P, S.Sos Ilmu Komunikasi PNPB Rp.6.000.000,-
5 Kajian kritis fenomena kemiskinan pedagang kecil di pasar tradisonal (Studi di pasar Krebet, Kec.Bululawang,Kab.Malang) (tahun 2007) Ahmad Imron Rozuli, SE.,M.Si
Anton Novenanto,S.Sos. Sosiologi PNPB Rp.6.000.000,-
6 Pola komunikasi sosial pada masyarakat dengan model pemukiman Tanean Lajang di Kabupaten Sumenep Madura (tahun 2007) A.Muwafik,S.Sos.,M.Si
Rosana Sari,S.Sos Ilmu Komunikasi PNPB Rp.6.000.000,-
7 Model Pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang partisipatif di Kabupaten Malang (tahun 2008) Ahmad Imron Rozuli, SE.,M.Si
Sosiologi PNPB Rp.31.000.000,-

Malang, 06 November 2008
Ketua BP3M FISIP UB



Dr.Bambang D. Prasetyo,M.Si.


Tahun Anggaran 2009/2010
No. Judul penelitian Peneliti
Program studi Sumber dana SPP
Jumlah anggaran
1 Dinamika Perubahan Sosial dan model pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat Desa yang Partisipatif Ahmad Imron Rozuli, SE.,M.Si
Kanthi Nasthiti, S.Sos.,MA. Sosiologi Rp.5000.000,-
2. Pelatihan Asertivitas untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Pada Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya Drs. Amir Hasan Ramli, M.Si,P.si.
Nur Hasanah, S.Psi, M.Si
Sumi Lestari, S.Psi.M.Si.
Yoyon Supriyono, M.Psi
Ika Herani, S.Psi, M.Si. Psikologi Rp.5000.000,-
3 Branding Strategy Taman Nasional Alas Purwo sebagai Kawasan Eko Wisata Diyah Ayu Amalia, SE.,M.Si
Fitri Hariana Oktaviani, SS.,SE. Komunikasi Rp.5000.000,-
4 Konstruksi Tes Gaya Belajar Berdasarkan Teori Belajar Eksperensial David A.Kolb Drs. Amir Hasan Ramli, M.Si,P.si.
Ari Pratiwi, S.Psi.,M.Psi.
Cleoputri Al Yusainy, S.Psi.,M.Psi.
Sukaesi Marianti, S.Psi.,M.Si.
Intan Rahmawati,S.Psi.M.Si.
Dra.Ika Widyarini, MLHR,Psi. Psikologi Rp.5000.000,-
5 Hak kepemilikan dan Ketahanan Pangan; Studi Implementasi Pengelolaan Irigasi terhadap Akses Air dan Pendapatan Petani Arief Budi Nugroho,S.Sos.,M.Si.
Nike Kusumawanti, S.Sos.,M.Si Sosiologi Rp.5000.000,-
6 Mekanisme Negara, Pasar atau Governance Networks ? analisis struktur and meaning UU RI No. 9 Th. 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dalam Relasi antar actor, proses penjamin kepatuhan pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan Potensi dampaknya pada kemampuan pengelolaan perguruan tinggi negeri. (Kasus Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang) Wawan Sobari, S.IP.,MA.
M. Faishal Aminuddin, SS.,M.Si. Politik Rp.5000.000,-
7 Pola Komunikasi Antar Budaya Keluarga Etnis Campuran Tionghoa-Jawa (Studi Etnografi Komunikasi di Masyarakat Malang Raya) Drs.M.Sobarudin, MA
Dr.Bambang D. Prasetyo,M.Si.
Drs. Bambang Semedi Komunikasi Rp.5000.000,-
Keterangan : Ketua Peneliti hurup bold warna biru
Malang, 07 Desember 2009
Ketua BP3M FISIP UB

Dr.Bambang D. Prasetyo,M.Si.


USULAN KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
FISIP UNIVERSITAS BRAWIJAYA TA 2009/2010
No. Judul Kegiatan Pelaksana
Jurusan Sumber dana SPP
Jumlah anggaran
1 Penguatan Nilai Tawar Hasil Tangkapan Nelayan Tradisional (Pancing) di Desa Karanggongso Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek
Dr.Bambang Dwi Prasetyo,M.Si.
Prof.Dr.Ir.Darsono Wisadirana,M.S.
Diyah Ayu Amalia Avina, SE,MS.
Bambang Semedi,SE.
Komunikasi Rp.5.000.000,-
Keterangan : Ketua Peneliti hurup bold warna biru

Malang, 7 Desember 2009
Ketua BP3M FISIP UB

Dr.Bambang D. Prasetyo,M.Si.

Manual Prosedure PKN

MANUAL PROSEDURE PRAKTEK KERJA NYATA
1. TUJUAN : Mengatur proses pelaksanaan praktikum mahasiswa di Laboratorium Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) Universitas Brawijaya Malang dan atau lokasi lain yang dipilih sesuai kebutuhan mata kuliah. Baik itu di dalam lingkungan Universitas Brawijaya maupun diluarnya.

2. RUANG LINGKUP : Mahasiswa, asisten/teknisi, laboran dan dosen yang terlibat dengan kegiatan praktikum dalam mata kuliah yang ada di Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya Malang.

3. DEFINISI : 1. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar yang tidak melalui tatap muka di kelas, dilaksanakan di laboratorium atau di ruang luar kelas sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang bersangkutan.
2. Beban tugas 1 sks praktikum setara dengan 2-3 jam/minggu aktivitas di laboratorium.
3. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan kemampuannya diangkat oleh Mendiknas/Rektor untuk menjalankan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri dari Dosen Biasa, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa.
4. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan praktikum.
5. Teknisi/Laboran adalah seorang tenaga fungsional yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya bertugas memfasilitasi dosen dan asisten dalam kegiatan praktikum .
6. Praktikan adalah mahasiswa peserta praktikum.
4. DISTRIBUSI : 1. Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi.
2. Ketua Laboratorium Ilmu Komunikasi.
3. Kasubag Keuangan
4. Dosen Pengampu mata kuliah / Assisten praktikum.
5. Mahasiswa/Praktikan.
5. REFERENSI : 1. Pedoman Pendidikan Program Ilmu Sosial Tahun Akademik 2007/2008.
2. Peraturan dan Tata Tertib Pemakaian Laboratorium FIS.
3. Modul Praktikum.
6. PROSEDUR :
6.1.







Persiapan:
1. Dosen yang akan membimbing praktikum (Dosen dan Asisten) menyiapkan jadwal praktikum dan diumumkan kepada mahasiswa.
2. Dosen Pengajar mata kuliah praktikum mengadakan persiapan praktikum yang meliputi materi praktikum yang dibutuhkan.
3. Dosen Pengajar mata kuliah praktikum menerima daftar peserta praktikum dari bagian akademik selambat-lambatnya pada hari pertama praktikum.
4. Dosen Pengajar mata kuliah praktikum menyusun pembagian kelompok praktikum dan mengumumkannya kepada praktikan.

6.2. Pelaksanaan Praktikum:
1. Tempat pelaksanaan praktikum dapat dilakukan di laboratorium atau lokasi yang sesuai dengan materi yang dipraktikumkan.
2. Waktu pelaksanaan praktikum dimulai selambat-lambatnya 4 minggu setelah perkuliahan dimulai, dengan jumlah 5 - 10 materi praktikum.
3. Praktikum yang dilaksanakan di laboratorium harus mendapat ijin dari ketua laboratorium melalui dosen pengampu/asisten dengan mengisi formulir, cara masuk laboratorium dapat dilihat pada instruksi kerja praktikum di laboratorium.
4. Praktikum dapat dilaksanakan diluar laboratorium, sesuai dengan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan keterampilan mata kuliah. Penentuan lokasi ini harus disetujui oleh dosen pengampu mata kuliah dan Ketua Jurusan, serta diketahui oleh Dekan.
5. Mahasiswa meminta dibuatkan surat izin untuk melakukan praktikum di lokasi diluar laboratorium kepada staf akademik sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan, mengetahui Dekan dan disetujui oleh dosen pengampu mata kuliah dan Ketua Jurusan.
6. Dengan proposal/dokumen yang dibuat sebelum melaksanakan kegiatan praktikum, mahasiswa bisa mengambil dana bantuan praktikum di bagian keuangan yang dapat diwakili oleh seorang mahasiswa.
7. Setelah praktikum selesai, dosen pengampu dan atau asisten segera melapor ke teknisi/petugas laboratorium/koordinator lokasi praktikum

6.3. Evaluasi Praktikum
1. Materi evaluasi praktikum dilakukan melalui:
a. Sebelum praktikum dosen dibantu dengan asisten dapat mengevaluasi persiapan mahasiswa dengan memeriksa proposal atau laporan perencanaan praktikum. Laporan tersebut sekurang-kurangnya berisi tujuan kegiatan, lokasi yang dipilih serta instrumen yang digunakan.
b. Selama praktikum dilakukan evaluasi terhadap kehadiran dan keaktifan.
c. Setelah praktikum dilakukan evaluasi melalui penulisan laporan, seminar atau Focus Group Discussion.
2. Evaluasi praktikum dilakukan oleh Dosen Pengampu mata kuliah dibantu Asisten.
3. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan nilai akhir mata kuliah dengan bobot sesuai dengan besarnya nilai sks mata kuliah.

Manual Prosedure Praktikum

MANUAL PROSEDURE PRAKTIKUM
1. TUJUAN : Mengatur proses pelaksanaan praktikum mahasiswa di Laboratorium Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) Universitas Brawijaya Malang dan atau lokasi lain yang dipilih sesuai kebutuhan mata kuliah. Baik itu di dalam lingkungan Universitas Brawijaya maupun diluarnya.

2. RUANG LINGKUP : Mahasiswa, asisten/teknisi, laboran dan dosen yang terlibat dengan kegiatan praktikum dalam mata kuliah yang ada di Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya Malang.

3. DEFINISI : 1. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar yang tidak melalui tatap muka di kelas, dilaksanakan di laboratorium atau di ruang luar kelas sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang bersangkutan.
2. Beban tugas 1 sks praktikum setara dengan 2-3 jam/minggu aktivitas di laboratorium.
3. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan kemampuannya diangkat oleh Mendiknas/Rektor untuk menjalankan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri dari Dosen Biasa, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa.
4. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan praktikum.
5. Teknisi/Laboran adalah seorang tenaga fungsional yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya bertugas memfasilitasi dosen dan asisten dalam kegiatan praktikum .
6. Praktikan adalah mahasiswa peserta praktikum.
4. DISTRIBUSI : 1. Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi.
2. Ketua Laboratorium Ilmu Komunikasi.
3. Kasubag Keuangan
4. Dosen Pengampu mata kuliah / Assisten praktikum.
5. Mahasiswa/Praktikan.
5. REFERENSI : 1. Pedoman Pendidikan Program Ilmu Sosial Tahun Akademik 2007/2008.
2. Peraturan dan Tata Tertib Pemakaian Laboratorium FIS.
3. Modul Praktikum.
6. PROSEDUR :
6.1.







Persiapan:
1. Dosen yang akan membimbing praktikum (Dosen dan Asisten) menyiapkan jadwal praktikum dan diumumkan kepada mahasiswa.
2. Dosen Pengajar mata kuliah praktikum mengadakan persiapan praktikum yang meliputi materi praktikum yang dibutuhkan.
3. Dosen Pengajar mata kuliah praktikum menerima daftar peserta praktikum dari bagian akademik selambat-lambatnya pada hari pertama praktikum.
4. Dosen Pengajar mata kuliah praktikum menyusun pembagian kelompok praktikum dan mengumumkannya kepada praktikan.

6.2. Pelaksanaan Praktikum:
1. Tempat pelaksanaan praktikum dapat dilakukan di laboratorium atau lokasi yang sesuai dengan materi yang dipraktikumkan.
2. Waktu pelaksanaan praktikum dimulai selambat-lambatnya 4 minggu setelah perkuliahan dimulai, dengan jumlah 5 - 10 materi praktikum.
3. Praktikum yang dilaksanakan di laboratorium harus mendapat ijin dari ketua laboratorium melalui dosen pengampu/asisten dengan mengisi formulir, cara masuk laboratorium dapat dilihat pada instruksi kerja praktikum di laboratorium.
4. Praktikum dapat dilaksanakan diluar laboratorium, sesuai dengan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan keterampilan mata kuliah. Penentuan lokasi ini harus disetujui oleh dosen pengampu mata kuliah dan Ketua Jurusan, serta diketahui oleh Dekan.
5. Mahasiswa meminta dibuatkan surat izin untuk melakukan praktikum di lokasi diluar laboratorium kepada staf akademik sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan, mengetahui Dekan dan disetujui oleh dosen pengampu mata kuliah dan Ketua Jurusan.
6. Dengan proposal/dokumen yang dibuat sebelum melaksanakan kegiatan praktikum, mahasiswa bisa mengambil dana bantuan praktikum di bagian keuangan yang dapat diwakili oleh seorang mahasiswa.
7. Setelah praktikum selesai, dosen pengampu dan atau asisten segera melapor ke teknisi/petugas laboratorium/koordinator lokasi praktikum

6.3. Evaluasi Praktikum
1. Materi evaluasi praktikum dilakukan melalui:
a. Sebelum praktikum dosen dibantu dengan asisten dapat mengevaluasi persiapan mahasiswa dengan memeriksa proposal atau laporan perencanaan praktikum. Laporan tersebut sekurang-kurangnya berisi tujuan kegiatan, lokasi yang dipilih serta instrumen yang digunakan.
b. Selama praktikum dilakukan evaluasi terhadap kehadiran dan keaktifan.
c. Setelah praktikum dilakukan evaluasi melalui penulisan laporan, seminar atau Focus Group Discussion.
2. Evaluasi praktikum dilakukan oleh Dosen Pengampu mata kuliah dibantu Asisten.
3. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan nilai akhir mata kuliah dengan bobot sesuai dengan besarnya nilai sks mata kuliah.

Manual Prosedure Penyusunan Skripsi

1. TUJUAN : Menjamin terselenggaranya pelaksanaan skripsi yang tepat waktu sesuai dengan bidang yang diminati pada Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya Malang.

2. RUANG LINGKUP : Jurusan Ilmu Komunikasi jenjang pendidikan S1, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang.

3. DEFINISI :  Skripsi adalah karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu masalah dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu.
 Skripsi ini merupakan karya tulis ilmiah yang wajib dikerjakan oleh setiap mahasiswa yang mengambil jenjang program studi strata satu (S1).
 Skripsi juga merupakan bukti yang menunjukkan kemampuan akademik mahasiswa dalam penelitian yang berhubungan dengan masalah Ilmu Komunikasi.

4. DISTRIBUSI : 1. Dekan
2. Ketua Jurusan
3. Koordinator Bid. Akademik
4. Bagian Perpustakaan FIS
5. Dosen
6. Mahasiswa
5. REFERENSI :  Panduan Penulisan Skripsi PIS Universitas Brawijaya Malang yang berlaku.
 Buku Pedoman Pendidikan PIS Universitas Brawijaya Malang Tahun Akademik 2007/2008
6. PROSEDUR:
Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh Fakultas Ilmu Sosial.

6.1. Syarat-syarat Membuat Tugas Akhir
Seorang mahasiswa diperkenankan membuat Tugas Akhir bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
2) Mengumpulkan sejumlah SKS tertentu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Program Ilmu Sosial yaitu minimal sebanyak 120 SKS.
3) IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
4) Tidak ada nilai akhir E.
5) Memiliki nilai D atau D+ tidak melebihi 10% dari beban kredit total atau beban studi kumulatif yang harus ditempuh.
6) Telah menyelesaikan semua matakuliah prasyarat bagi pendidikan di Jurusan/Program Studinya, sebagaimana ditentukan oleh Jurusan/Program Studi masing-masing.
7) Telah menyelesaikan penulisan usulan penelitian yang disetujui pembimbing dan lulus dari mata kuliah seminar usulan penelitian.
8) Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Fakultas/Program yaitu :
a. Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir.
Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir diatur dalam Buku Pedoman Program Ilmu Sosial.
b. Nilai Kredit Tugas Akhir
Nilai kredit Tugas Akhir Program Sarjana sekurang-kurangnya 6 (enam) SKS.
c. Waktu Penyelesaian Tugas Akhir
1) Tugas Akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Tugas Akhir diprogramkan dalam KRS.
2) Perpanjangan waktu, harus dapat persetujuan Dekan/Ketua Program Ilmu Sosial dengan tata cara yang ditentukan oleh Fakultas/Program.

6.2. Pembimbing Tugas Akhir
Untuk membuat Tugas Akhir atau selama proses penelitian dan penyusunan laporan penelitian seorang mahasiswa dibimbing oleh dua atau tiga orang yang terdiri dari seorang pembimbing utama dan seorang atau dua orang pembimbing pendamping.
- Pembimbing utama dan pembimbing pendamping ditunjuk oleh jurusan atau program studi dan disahkan oleh Dekan.
- Jumlah dan komposisi pembimbing dapat disesuaikan dengan memperhatikan rasio antara mahasiswa yang harus dibimbing dengan jumlah dosen yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing di masing-masing jurusan atau program studi.
- Penyimpangan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan dapat dilakukan atau ditentukan oleh Dekan atas usul dari Ketua Jurusan/Program Studi.

1. Syarat-syarat Pembimbing
1) Syarat-syarat Pembimbing Utama
a. Pembimbing adalah tenaga pengajar atau dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial Universitas Brawijaya yang berada di masing-masing jurusan atau program studi.
b. Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik asisten ahli dengan tambahan gelar Master/Magister atau sederajat.
c. Apabila tenaga pengajar atau dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial yang memenuhi persyaratan seperti pada butir (2) di atas tidak ada atau jumlahnya tidak mencukupi, maka fakultas atau jurusan/program studi dapat menunjuk tenaga pengajar/dosen tetap lain yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik Lektor dengan memiliki ijazah S-1.
- Serendah-rendahnya memiliki jabatan Asisten Ahli Madya dengan memiliki ijazah doktor.
d. Diluar persyaratan secara formal tersebut, seorang pembimbing utama dipilih berdasarkan pertimbangan keahlian dan minat pada bidang kajian yang sesuai dengan bidang minat penelitian mahasiswa.
2) Syarat-syarat Pembimbing Pendamping
a. Pembimbing Pendamping adalah tenaga pengajar atau dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial Universitas Brawijaya yang berada di masing-masing jurusan atau program studi.
b. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik Asistem Ahli dengan memiliki ijazah S1.
c. Sebagaimana persyaratan untuk dosen pembimbing utama, pembimbing pendamping juga dipilih berdasarkan keahlian dan bidang minat yang sesuai dengan bidang minat penelitian mahasiswa.
3) Penentuan Pembimbing
a. Penentuan Pembimbing diluar persyaratan yang telah ditetapkan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan.
b. Dekan menentukan Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping atas usul Ketua Jurusan.
c. Dosen luar biasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping atas usul Ketua Jurusan dan disetujui oleh Dekan.
4) Tugas dan Kewajiban Pembimbing
1. Tugas dan kewajiban Pembimbing Utama adalah:
a) Membantu mahasiswa dalam merumuskan permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan Tugas Akhir.
b) Mengarahkan mahasiswa dalam pelaksanaan metode penelitian dan pemilahan teori yang sesuai dengan permasalahan.
c) Mengoreksi sistematika dan keruntutan laporan penulisan Tugas Akhir/Skripsi oleh mahasiswa.
2. Tugas dan kewajiban Pembimbing Pendamping adalah :
a) Membantu Pembimbing Utama dalam melaksanakan bimbingan Tugas Akhir/Skripsi mahasiswa.
b) Melengkapi hasil analisis koreksi dari pembimbing utama dalam melaksanakan bimbingan kegiatan penelitian skripsi mahasiswa.

6.3. Sifat dan Tujuan Tugas Akhir Program Sarjana.
a. Ujian Akhir Program Sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan.
b. Ujian Tugas Akhir Program Sarjana bersifat komprehensif.
c. Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penguasaan ilmu dan penerapannya sesuai dengan bidang keahliannya.
d. Ujian Tugas Akhir Program Sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa terhadap hal-hal yang dianggap lemah.

6.4. Tata Cara Penyusunan Skripsi
1. Persyaratan Pengajuan Penyusunan Skripsi.
Bagi mahasiswa yang telah dapat memenuhi persyaratan akademik, persyaratan administrasi dan persyaratan lan dan telah mengisi KRS dengan memprogramkan skripsi, maka mahasiswa dapat mengajukan topik atau judul skripsi kepada Ketua Jurusan yang selanjutnya akan diproses untuk dicarikan pembimbingnya.
2. Tata Cara Penunjukan Pembimbing.
1. Penunjukan Pembimbing baik pembimbing utama maupun pembimbing pendamping dilakukan oleh jurusan/program studi setelah mahasiswa menyerahkan judul atau topik penelitian kepada ketua jurusan.
2. Atas dasar topik atau judul yang diajukan oleh mahasiswa tersebut, jurusan atau program studi menunjuk pembimbing utama dan satu atau dua orang pembimbing pendamping.
3. Ketua jurusan atau Ketua Program Studi secara tertulis menyampaikan penunjukkan pembimbing utama dan pembimbing pendamping kepada Dekan, dan seterusnya Dekan segera membuatkan atau mengeluarkan surat keputusan pengangkatannya yang berlaku untuk dua semester dan dapat diperpanjang sampai dengan tiga semester.
4. Apabila dipandang perlu, Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi dapat memberikan saran kepada Dekan untuk menunjuk :
a. Pembimbing lapangan, yaitu tenaga ahli dari instansi/lembaga tempat mahasiswa melakukan penelitian.
b. Key Informan, yaitu orang atau tenaga ahli dari luar program/fakultas yang dapat diminta informasinya terkait dengan materi penelitian.
c. Konsultan, yaitu tenaga pengajar tetap atau tidak tetap atau tidak tetap dari dalam Fakultas yang dapat diminta konsultasinya dalam rangka penyusunan skripsi.
3. Penggantian Pembimbing
Apabila terjadi halangan yang tetap, yaitu tidak dapat menjalankan fungsi bimbingan pada salah satu pembimbing skripsi mahasiswa untuk jangka waktu minimal tiga bulan secara berturut-turut, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat melapor kepada Ketua Jurusan atau Program Studi. Selanjutnya Ketua Jurusan atau Program Studi dapat menunjuk penggantinya setelah mendapat persetujuan dari Dekan yang seterusnya akan diberikan SK penggantian pembimbing yang dibuat oleh Dekan.
4. Tata Cara Pembimbingan
Tim pembimbing diharapkan untuk dapat secara terus menerus melakukan bimbingan dengan menggunakan Kartu Bimbingan Skripsi. Hal ini dilakukan, agar tim pembimbing dapat mengetahui perkembangan dan kemajuan mahasiswa bimbingannya secara mendalam dalam proses penelitian dan penyusunan skripsi.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh tim pembimbing dan mahasiswa bimbingan adalah sebagai berikut :
- Secara bersama-sama dan berkesinambungan antara tim pembimbing dan mahasiswa mendiskusikan pokok-pokok pikiran yang akan dituangkan dalam skripsi yang meliputi judul penelitian, garis besar, desain penelitian, bahan, materi, metode variabel dan ukuran-ukuran obyek yang akan diamati dan alat pengukur/pengumpul data yang akan digunakan.
5. Tata Cara pengujian Skripsi
Dalam menyusun skripsi, penyusunannya merupakan rangkaian kegiatan yang melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah :
 Mahasiswa harus membuat rancangan/desain penelitian yang kemudian disebut sebagai proposal penelitian.
 Proposal penelitian setelah disetujui oleh dosen pembimbing diujikan dalam bentuk seminar, dengan mekanisme sebagai berikut :
o Mahasiswa yang proposalnya telah disetujui dosen pembimbing berhak mengajukan pada Jurusan untuk disertakan dalam ujian seminar-proposal.
o Secara berkala, di setiap bulan tanggal 25-30 Jurusan akan menjadwalkan pengujian kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proposal penelitiannya.
o Peserta seminar adalah seluruh mahasiswa yang mengajukan ujian namun diperbolehkan bagi mahasiswa lain untuk turut menghadiri.
 Dalam ujian seminar proposal, tidak ada pernyataan tidak lulus. Sebab tujuan ujian seminar proposal ini adalah pengevaluasian terhadap proposal penelitian mahasiswa sebelum mengambil data di lapangan dan menganalisisnya.
 Pelaksana ujian seminar proposal adalah tim dosen yang ditunjuk oleh Jurusan.
 Setelah proposal penelitian diujikan, mahasiswa berhak melanjutkan untuk mengumpulkan data di lapangan dengan arahan dan evaluasi dari dosen pembimbing masing-masing.
 Manakala penelitian secara lengkap telah selesai dilakukan, laporan penelitian diajukan pada dosen pembimbing agar dievaluasi. Setelah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing, mahasiswa dapat mengajukan pada Jurusan untuk ujian komprehensif.
 Jika setelah ujian seminar proposal, mahasiswa mengganti topik penelitiannya, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan mengulang prosedur pengujian skripsi dari awal.

6.5. Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana.
a. Majelis Penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Program Studi.
b. Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 1-3 orang anggota.
c. Ketua dan Sekretaris Majelis Penguji adalah Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping atau Dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan/Program studi..
d. Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala bagi pemegang ijazah S-I (Sarjana), Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Program Studi.
e. Anggota penguji selain berasal dari pembimbing juga dosen lain yang memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan bidang minat penelitian dari skripsi yang akan diujikan. Pertimbangan ini dilakukan oleh Ketua Jurusan/Program Studi, kemudian diusulkan kepada dosen yang bersangkutan, kemudian diajukan untuk disahkan Dekan.
f. Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang bidang ilmunya sesuai dengan Tugas Akhir mahasiswa yang ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Program Studi.
g. Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana.
- Ketua bersama Sekretaris Majelis Penguji bertugas mengatur kelancaran pelaksanaan ujian.
- Majelis Penguji bertugas menguji, menyampaikan revisi, dan memberikan penilaian.

6.7. Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana.
Waktu yang disediakan untuk ujian Tugas Akhir paling lama 2 (dua) jam.


6.8. Penilaian
a. Yang dinilai dalam ujian Tugas Akhir Program Sarjana meliputi:
1) Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan.
2) Penampilan selama ujian.
3) Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Penguji.
b. Penentuan Nilai Akhir
Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. Nilai Akhir dari Tugas Akhir juga termasuk nilai pelaksanaan Tugas Akhir yang ditentukan oleh Dekan.
c. Untuk dapat dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir Program Sarjana, seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C.
d. Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian Tugas Akhir harus melaksanakan keputusan majelis penguji.

Jumat, 27 November 2009

PROFIL JURUSAN ILMU KOMUNIKASI FISIP UB


PROFIL  JURUSAN ATAU PROGRAM STUDI
1.          SEJARAH
Program Studi Ilmu Komunikasi secara resmi dirintis sejak dikeluarkannya ijin dari DIKTI pada tanggal 13 Nopember 2003, melalui SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 3545/D/T/2003 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru pada UB Jenjang Program Sarjana (S1). Selanjutnya, untuk mewadahi Program Studi Ilmu Komunikasi, Rektor UB melalui SK nomor 002A/SK/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 membentuk suatu wadah yang disebut dengan Program Ilmu Sosial (sekarang telah menjadi Fakultas Ilmu Sosial) yang berkedudukan di UB dan Rektor sebagai penanggungjawab langsung. Pada tanggal 30 Agustus 2006 Program Studi Ilmu Komunikasi mendapat perpanjangan ijin penyelenggaraan dari Dikti melalui SK Dirjen Dikti nomor 3228/D/T/2006.
          Peningkatan status dari Program Studi menjadi Jurusan dengan Program Studi Ilmu Komunikasi diperoleh FIS – UB dari Dirjen Dikti pada tanggal 29 Februari 2008 dengan SK nomor 536/D/T/2008.

2.          VISI
Program Studi Ilmu Komunikasi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya sebagai salah satu Institusi Pendidikan Tinggi di Jawa Timur dengan visi:Menjadi Program Studi yang unggul di bidang Ilmu Komunikasi, yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.

3.          MISI
Sesuai dengan visi yang di emban, maka ditetapkanlah misi sebagai berikut:
1.      Menjaga dan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu: dosen, staf adminitrasi dan staf pendukung lainnya secara periodik dengan program yang terstruktur.
2.      Melakukan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap Proses Belajar Mengajar (PBM) dengan selalu mempertimbangkan kepuasan “customer”.
3.      Intensifikasi dan ektensifikasi kerjasama dengan lembaga-lembaga dan atau perusahaan-perusahaan yang relevan dalam rangka tersedianya informasi pasar, lokasi Praktek Kerja Magang (PKM), tenaga praktisi dan pakar-pakar/expert di bidang komunikasi.
4.      Menjalin kerjasama/kemitraan dengan kalangan pemerintahan dalam rangka mensinergikan program peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
5.      Meningkatkan kualitas praktikum melalui peningkatan prasarana dan sarana laboratorium komunikasi yang berstandar internasional.

4.          KOMPETENSI/TUJUAN LULUSAN
Kemampuan praktis yang dilatarbelakangi penguasaan keilmuan menjadikan Sarjana Ilmu Komunikasi berpotensi berpartisipasi aktif mengedepan, dalam  menjawab permasalahan-permasalahan bidang komunikasi di masyarakat. Meski tetap mempunyai orientasi untuk menjadikan lulusan yang berjiwa entrepreneur, beberapa peluang kerja yang bisa dijawab oleh Sarjana Ilmu Komunikasi banyak tersedia. Kompetensi utama lulusan Ilmu Komunikasi  yaitu: Produser Acara, Programmer, Reporter, Script Writer, Manager Media, Lobbying, Manajer Event, Manajer Kampanye, dan PRO (Public Relation Officer), Marketing Person, Negotiator, dan Perencana Iklan.

5.          PROGRAM KERJA SAMA
Dalam pengelolaan program, Jurusan Ilmu Komunikasi melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain. Kerjasama dan kemitraan dalam PBM dilakukan melalui tiga kegiatan pokok yaitu praktek kerja magang (PKM), kuliah kerja nyata dan penelitian untuk penyusunan skripsi. Selama ini kerjasama yang telah dilakukan dengan perusahaan-perusahaan swasta, pemerintah dan LSM. Jurusan memiliki kerja sama dengan beberapa instansi pemerintahan dan non pemerintahan antara lain Departemen Luar Negeri, PRSSNI, JTV, Radar Malang, Fortune Advertising dan Mahameru TV berdasarkan MOU universitas. Selain itu jurusan juga memiliki kerjasama dengan instansi pemerintahan dan non pemerintahan berdasarkan MOU jurusan, antara lain dengan FORKOM HUMAS PERTI, MALANG POST, McDonalds, TVRI stasiun D.I Yogyakarta, ATV Batu.